Dewan Kota Kyoto Jepang pada Jumat (20/3/2015) waktu setempat mengesahkan peraturan yang melarang orang memberi makan kucing liar. Bagi pelanggar peraturan itu diancam denda sampai 50.000 yen Jepang (416 dolar AS).
Menurut Dewan Kota Kyoto, tujuan peraturan itu ialah untuk mencegah gangguan yang ditimbulkan oleh hewan tersebut terhadap warga, demikian seperti dikutip Antara Sabtu (21/3/2015).
Pada tahun ini pemerintah kota telah menerima lebih dari 700 keluhan mengenai suara berisik dan bau tak sedap yang disebarkan oleh kucing liar.
Peraturan itu akan diberlakukan pada 1 Juli, meskipun ada protes dari organisasi perlindungan hewan, yang mengkritik peraturan tersebut sebagai suatu yang tak manusiawi dan merusak citra kota Kyoto sendiri.
Sebagai kota tua, Kyoto pernah menjadi ibu kota kaisar Jepang selama lebih dari 1.000 tahun, sebelum ibu kota Jepang dipindah ke Tokyo. Dengan sejarah panjang dan budayanya, yang unik, Kyoto menjadi daya tarik utama pariwisata di Jepang. (ant/dop)