Sabtu, 23 November 2024

Di Bawah Pengaruh Miras, Petugas Kebersihan Kota Lakukan Tindak Asusila

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKP Imaculata Sherly Mayangsari Kanit PPA Polrestabes Surabaya saat menginterogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Yono (25) warga Kalijudan, Surabaya diringkus polisi setelah dilaporkan telah melakukan tindak asusila terhadap Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 15 tahun. Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut, setelah dirinya minum minuman keras (Miras) jenis toak bersama teman-temannya.

Pria yang bekerja sebagai petugas kebersihan lepas Kota Surabaya ini, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka.

AKP Imaculata Sherly Mayangsari Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, saat kejadian, korban sedang sendirian di dalam rumah sedang mencarger handphonenya. Tersangka yang sedang mabuk, langsung masuk ke dalam rumah korban, dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Korban ditarik, dan dipaksa oleh tersangka untuk masuk gudang. Korban yang diancam tersangka tidak berani teriak, lalu tersangka memaksa korban melakukan perbuatannya dengan cara berdiri,” kata AKP Sherly kepada wartawan, Senin (9/3/2015).

Dia menambahkan, setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan korban. Saat orang tua korban tiba di rumah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang melakukan persetubuhan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp300 juta. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Imaculata Sherly Mayangsari Kanit PPA Polrestabes Surabaya saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs