Perwakilan demonstran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sampaikan tiga tuntutan dalam audiensi dengan Polda Jatim. Salah satunya keseimbangan hukum dalam menyikapi pelaporan buruh atas perusahaan.
Pujianto Advokat LBH FSPMI Jatim mengatakan, pihak kepolisian daerah Jawa Timur akhir-akhir ini menyikapi aksi demonstrasi pekerja dengan represif. “Misalnya menggunakan anjing untuk menghentikan aksi mogok kerja,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (19/3/2015).
Selain itu Pujianto juga menyampaikan tuntutan agar polisi tidak membiarkan premanisme oleh perusahaan terhadap buruh. Pujianto mengatakan, perusahaan seringkali menggunakan orang bayaran untuk menekan kebebasan bersuara para buruh.
Terakhir, Pujianto juga menyampaikan tuntutan keseimbangan hukum. “Dalam hal hukum ini laporan kami (buruh) banyak yang mandeg. Tapi kalau perusahaan yang melapor, oh cepat sekali. Tidak perlu waktu lama menjadikan buruh tersangka,” katanya.
Pelaporan yang masih mandeg itu diantaranya kasus pelanggaran PT Prospek di Polres Mojokerto sejak 15 Februari 2013, PT Mitra Bina Mandiri Makmur di lokasi dan tanggal yang sama, PT JC Feed di Polres Jombang sejak 13 Desember 2013, PT Mirae Flawere Ngoro di Polda Jatim sejak 16 Oktober 2012 lalu. Sebagian besar merupakan pelanggaran hak upah.
Sedangkan kasus pelanggaran PT Duta Cipta Pakar Perkasa yang juga telah dimediasi oleh DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu akan ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
10 orang perwakilan demonstran ini ditemui oleh Kombes Pol Bambang Priambada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di dalam ruang pertemuan lantai dua Gedung SPKT Polda Jatim.
Bambang mengatakan akan segera melayangkan surat kepada polres setempat dan menyampaikan tuntutan demonstran kepada Kapolda Jatim. (den/rst)
Teks Foto:
– Audiensi Perwakilan FSPMI dengan Polda Jatim
Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net