Amalia (24) seorang janda dua anak, warga Margodadi, Surabaya kini harus meringkuk di dalam tahanan Polsek Tegalsari. Pasalnya, demi seorang anaknya, dia nekat mencuri televisi milik tetangganya sendiri.
“Saya terpaksa mencuri televisi, karena kasihan melihat anak saya yang masih kecil-kecil, satu berusia 3 tahun, satunya 7 tahun tidak bisa menonton film atau sinetron,” kata Amalia yang setiap harinya bekerja sebagai waiters di depan penyidik.
Secara terpisah Iptu Wawan Aldomoro Kanit Reskrim Polsek Tegalsari mengatakan, pencurian dilakukan tersangka Amalia berawal dari Sasongko yang minta tolong pada tersangka. Agar membantu korban untuk membawa televisinya ke tempat kos Jalan Kupang Gunung Timur yang tidak jauh dari tempat kos tersangka.
Ternyata, tersangka justru membawa pulang televisi itu di rumahnya Jalan Margodadi, dengan menggunakan becak. Akhirnya korban terpaksa melaporkannya ke Polsek Tegalsari.
“Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Margodadi saat menonton televisi,” kata Iptu Wawan Aldomoro Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Senin (24/8/2015).
Akibat dari perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka pasal pencurian, ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. (bry/ipg)