Delapan dari sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Arab Saudi di Mekkah karena dituduh syirik akan dipulangkan ke Indonesia.
Lalu Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Kamis (13/8/2015) mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi dan membantu pembebasan WNI yang ditahan sejak 18 Juli itu.
Menurut Dicky Yunus Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah delapan anggota Himpunan Pemuda Sinar Syahid (Himpass) tersebut akan dipulangkan menggunakan pesawat Saudi Arabian Airlines yang akan tiba di Jakarta Jumat (14/8/2015) pukul 11.00 WIB.
Dicky mengatakan Zubair Amir Abdullah Pemimpin Himpass termasuk dalam rombongan pertama yang dipulangkan tersebut.
Dari Jakarta, rombongan tersebut akan melanjutkan perjalanan ke kota asal mereka, Medan.
Sementara tiga WNI lain yang kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Shumaysi belum dapat dipulangkan karena berstatus mukimin, memiliki izin tinggal untuk bekerja.
Dicky mengatakan pemulangan ketiga orang tersebut memerlukan izin keluar dari sponsor atau majikan.
“Kami akan terus upayakan pemulangan tiga orang lainnya sesegera mungkin. Saat ini yang penting adalah kita sudah berhasil mengupayakan supaya kasus ini tidak dibawa ke mahkamah (pengadilan), sebab jika dibawa ke pengadilan akan memakan waktu lama dan terancam hukuman berat,” ujar Dicky seperti dilansir Antara.
Otoritas Arab Saudi menahan 11 WNI dengan tuduhan syirik, menyekutukan Allah dengan yang lain, setelah melakukan salat Idul Fitri pada 18 Juli, satu hari setelah hari raya resmi ditetapkan.
Ke-11 WNI tersebut adalah Zubir Amir Abdullah (pendiri Himpass), Ismelda Harfianti Lubis, Kharmain Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubisno, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Lubis, Joko Handoko Marore, dan Jamsah Binti Jamin. (ant/dwi/ipg)