Delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (17/8/2015) menerima remisi umum 2 dan langsung bebas pada HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi atau masa pengurangan tahanan kepada warga binaan Lapas Jember tersebut diberikan secara simbolik oleh Kusen Andalas Wakil Bupati Jember di aula lapas setempat.
“Jumlah narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 222 orang dan delapan di antaranya langsung bebas,” kata Alip Purnomo Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Jember, seperti dilansir Antara.
Delapan narapidana yang langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2015 yakni terdiri dari tujuh narapidana laki-laki dan satu narapidana perempuan.
“Sebenarnya kami mengusulkan sebanyak tujuh orang yang mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas, namun pihak Kementerian Hukum dan HAM menambah satu narapidana yang mendapat remisi umum 2, sehingga sebanyak delapan narapidana hari ini langsung bebas,” tuturnya.
Sedangkan untuk 214 narapidana lainnya mendapat masa pengurangan tahanan yang bervariasi yakni berkisar 15 hari hingga dua bulan.
Alip menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan di dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas dengan baik.
“Kami juga mempertimbangkan perilaku narapidana selama menjadi warga binaan Lapas Kelas II-A Jember, agar pemberian remisi itu benar-benar tepat sasaran karena setiap narapidana punyak hak mendapatkan masa pengurangan tahanan, asalkan berkelakuan baik,” paparnya.
Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara.
Data di Lapas Jember mencatat jumlah narapidana yang mendapat remisi HUT ke-70 RI lebih sedikit dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yakni sebanyak 229 narapidana mendapatkan masa pengurangan tahanan Hari Kemerdekaan tahun 2014 dan enam di antaranya langsung bebas.
“Kami berharap narapidana yang bebas tidak mengulangi perbuatannya, agar tidak lagi terjerat kasus hukum dan masuk kembali ke Lapas Jember,” ujarnya.(ant/iss/ipg)