Dalam kurun waktu dua jam sebanyak 84 kendaraan yang melintas di sepanjang tol Surabaya-Gempol ditilang dan menjalani sidang di tempat, Kamis (28/5/2015).
AKP Edi Purwanto Kanit PJR Tol Jatim 2 pada Radio Suara Surabaya mengatakan, penindakan ini dilakukan dalam rangka Operasi Patuh 2015 yang digelar Kamis (28/5/2015) mulai pukul 10.00-12.00 WIB.
AKP Edi menjelaskan, sebanyak 84 kendaraan yang ditilang itu yakni 18 truk tidak boleh melintas di lajur kanan, 28 kendaraan melanggar marka atau bahu jalan, 18 truk terkait batas kecepatan minimal 60 km/jam, 6 kendaraan tanpa SIM dan 14 truk yang melebihi muatan.
“Kendaraan baik truk atau kendaraan pribadi yang melanggar akan langsung ditilang,” kata dia.
Penindakan dilakukan dengan sistem hunting yang artinya 20 orang personel melakukan patroli untuk melakukan pemantauan dan saat ditemukan pelanggaran akan langsung menilang.
“Intinya pelanggaran yang dimaksud ini pelanggaran yang rawan menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,” ujar dia.
Untuk jadwal penindakan, lanjut dia, dilakukan setiap hari Kamis tiap minggunya. Tapi jika ada pertimbangan maka penindakan akan digelar kembali.
“Personel yang membantu di antaranya dari anggota PJR Tol Jatim 2 diback up unit 1 anggota Patwal Polda Jatim,” tambah dia. (dwi/ipg)