Dalam waktu tiga jam sekitar 400 kendaraan bermuatan overload di Jawa Timur diminta kembali ke daerah asal saat melewati jembatan timbang.
Wachid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada Radio Suara Surabaya mengatakan, rata-rata dalam 3 jam per jembatan timbang di Jawa Timur bisa menilang 20-35 kendaraan yang muatannya overload.
“Di Jawa Timur sendiri ada 20 titik jembatan timbang. Kalau per jembatan timbang 20-35 kendaraan yang diberi sanksi maka keseluruhan total ada 400-an kendaraan per 3 jamnya,” kata dia.
Penertiban truk bermuatan overload ini, kata Wachid, sudah menjadi kesepakatan Provinsi yang ada di pulau Jawa, NTT, NTB dan Lampung. Kesepakatan ini dilakukan karena truk tidak bergerak hanya di satu provinsi saja dan tidak terbatas wilayahnya.
Wachid menjelaskan, kendaraan yang akan dikenai sanksi ini merupakan kendaraan overload di atas 25 persen dari jumlah berat yang diizinkan. “Sanksinya ada dua, yang pertama tilang dan ditahan buku uji kirnya. Yang terbaru truk akan dikembalikan ke daerah asalnya,” katanya.
Kesepakatan pemberian sanksi ini, lanjut dia, memberikan efek jera bagi para pelanggar truk overload. Ini karena berbagai upaya sudah dilakukan di Jawa Timur untuk truk yang overload. Mulai dari adanya jembatan timbang, memasang teknologi informasi untuk menghilangkan pungli serta menaikkan denda hingga 400 persen.
“Dengan upaya ini pelaku overload belum jera. Makanya kita perberat lagi sanksinya dengan harapan bisa dipatuhi. Efek kendaraan overload ini banyak sekali misalnya percepat kerusakan jalan, emisi gas buang semakin besar dan keselamatan truk yang memicu stabilitas tidak normal,” ungkap dia.
Wachid menambahkan, penertiban kendaraan overload akan dilakukan secara bertahap. Dalam sebulan ini penertiban dilakukan dalam waktu 3 jam, mulai 1 Maret selama 12 jam dan mulai 1 April selama 24 jam. (dwi)