Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya akan meminta Komisi C untuk secepatnya mengundang pemilik kendaraan besar melalui Organda, Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk mensosialisasikan larangan melintas bagi kendaraan besar.
“Secepatnya dalam minggu depan. Masalah ini harus kita carikan solusi,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Rabu (23/12/2015)
Menurutnya, pihak kepolisian harus mnegakkan aturan yang sudah dibuat dengan Dishub dengan tegas. “Para pemilik kendaraan besar memiliki kewajiban untuk membuat sopirnya menaati aturan,” katanya.
Menurutnya, alasan kurangnya anggota kepolisian untuk menegakkan larangan melintas bagi kendaraan besar tidak relevan. “Faktanya kalau polisi jaga kan kendaraan besar tidak masuk. Bisa satu orang saja, tidak harus dua atau tiga,” katanya.
Masduki juga mengomentari pengakuan Febri Irawan (24) sopir concrete pump truck (truk pompa beton) tentang truk yang dikendarainya sudah berulang kali mengalami rem blong.
“Saya dengar kalau Merak Jaya boleh. Berarti kan ada diskriminasi. Siapa yang membuat aturan itu? Peraturan itu untuk semuanya. Saya minta truk itu tidak boleh beroperasi, harus dikandangkan karena sudah berumur 25 tahun,” ujar Masduki.
Menurutnya, sopir yang mengemudikan kendaraan besar saat jam larangan melintas, hanya melaksanakan perintah dari atasan mereka. “Bahasa kasarnya, itu kurang ajar betul. Orang-orang yang punya duit ini memerintahkan pegawai yang tidak tahu apa-apa, sudah berangkat saja gak papa. Jelas-jelas sudah sering blong,” katanya.(iss/ipg)