Selasa, 4 Maret 2025

DPR Setuju Dana Talangi Korban Lapindo Rp 781 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Tanggul lumpur Lapindo yang sudah jebol. Foto : dok. suarasurabaya.net

Rapat Komisi XI DPR dengan Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan, Kamis (5/2/2015) malam menyepakati dana talangan Rp 781,7 miliar untuk korban lumpur Lapindo Brantas.

Rencananya, setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.

Luas tanah yang jadi agunan tersebut adalah 641 hektar dengan nilai menurut pemerintah Rp 3,03 triliun.

“Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo JAYA sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area terdampak atau bagi rumah tangga maupun dunia usaha yang digunakan secara proporsional,” ujar Fadel Muhammad Ketua Komisi XI DPR saat membacakan keputusan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Dikatakan Fadel, pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo Jaya, akan membuat perjanjian pinjaman dengan jaminan dari syarat-syarat yang memadai.

Anggaran Rp 781,7 miliar ini akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015, yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR. Bila APBN-P ini lolos, maka pencairan dana untuk Lapindo akan dilakukan pada Maret 2015.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
27o
Kurs