Minggu, 24 November 2024

DPO Proyek Bandara Ditangkap Kejagung dan Kejati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tersangka Nyoman Suwarjana (kiri) saat di salah satu ruangan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Foto : Istimewa

Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi berhasil menangkap Nyoman Suwarjana, tersangka kasus korupsi senilai Rp45 miliar pada proyek pembangunan gedung Terminal Bandara Internasional Lombok, NTB.

Informasi yang dihimpun suarasurabaya.net, penangkapan Nyoman Suwarjana di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Senin (18/5/2015) siang, berawal dari informasi dan kerjasama antar tim intelijen yang telah mengikutinya selama dua hari.

Nyoman ditangkap di ruang tunggu penumpang Bandara Juanda, sekitar pukul 13.00 WIB, saat baru turun pesawat dari Bali.

“Tersangka lalu dibawa ke kantor Kejati. Tapi, sore langsung dibawa ke Kejaksaan Agung, Jakarta. Nanti, disana dia (Nyoman Suwarjana,red) menjalani proses penyidikan dalam kasus yang membelitnya,” kata Romy Arizyanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2015) sore.

Nyoman Suwarjana masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena kasus pembangunan gedung Terminal Bandara Internasional Lombok yang tidak selesai.

Saat itu, Nyoman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Slipi Raya Utama, yang merupakan rekanan PT Angkasa Pura I, ditunjuk sebagai pelaksana proyek BIL pada tahun 2010 dengan nilai proyek sebesar Rp76 miliar.

Proyek yang didanai oleh APBN itu tidak dilanjutkan Nyoman dengan alasan kekurangan dana akibat salah menghitung anggaran di awal.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tapi, kemudian penyidikannya diambil alih Pidsus Kejagung. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman justru menghilang. (bry/iss/ipg)

Teks Foto :
– Nyoman Suwarjana
Foto : Istimewa

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs