Mohammad Amrin (39) warga Jl Hang Tuah Gg VII terpaksa harus mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setalah aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka sebagai tukang becak ini ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Polisi berhasil menangkap tersangka, setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Nur Doyok, yang tertangkap terlebih dulu di Suramadu, saat akan mengirim sepeda motor hasil curian ke Madura.
AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di kawasan Waru dan Tanjung Batu.
Sepeda motor hasil curian, kemudian dijual kepada seorang penadah di daerah Petemon dengan harga Rp2 juta setiap unitnya.
“Pengakuan tersangka baru dua kali. Tapi kami masih akan melakukan pengembangan, apakah tersangka juga terlibat dengan lima laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor sudah masuk,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Senin (16/2/2015).
Dia menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka mengaku berperan sebagai pengawas situasi. Sedangkan rekannya sebagai eksekutorya.
“Kami masih memburu penadahnya. Identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, surat bukti pembayaran pajak sepeda motor Honda NF 125 TR nopol L 6559 QH, kunsi kontak, sepatu, dan pakaian yang dibeli tersangka dari hasil pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/ipg)
Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net