Dua orang Anak Buah Kapal (ABK) diringkus anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jatim, setelah menjual peralatan kapal yang dicurinya. Polisi juga menangkap dua orang penadah yang membeli dan menampung hasil curian tersebut.
Dua ABK tersebut yakni Dedi (25), warga Bangkalan, Madura dan AF (21), warga Boyolali, Jateng. Mereka merupakan ABK dari kapal kargo KM Freedom. Sementara dua penadah yaitu Arifin (62) dan Zainal (37), keduanya warga Tajungan, Bangkalan, Madura.
AKBP Puji Hendro Wibowo Kasatrolda Polair Polda Jatim mengatakan, pihaknya terlebih dulu menangkap dua penadah saat melakukan patroli rutin. Kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua orang ABK kapal yang selama ini melakukan pencurian di kapal.
“Kami amankan dulu dua penadahnya saat melakukan patroli kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pencuriannya,” kata AKBP Puji Hendro Wibowo kepada wartawan, Selasa (10/3/2015).
Dia menjelaskan, saat anggota melakukan patroli, melihat sebuah perahu memuat benda-benda besi yang terlihat seperti peralatan dari sebuah kapal. Anggota yang curiga kemudian mendekati perahu yang dinaiki dua orang tersebut.
“Mereka mengaku barang itu milik mereka, tetapi kami tidak langsung percaya. Setelah kami interogasi, mereka akhirnya mengaku telah membeli barang itu dari ABK sebuah kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.
Anggota kemudian mendatangi KM Freedom dan mencari siapa ABK yang telah mencuri isi kapal. Akhirnya anggota menemukan dua orang yaitu seorang kelasi dan juru mudi yang melakukan pencurian.
“Peralatan kapal itu dijual seharga Rp 700 ribu ke penadah. Sementara penadah itu akan menjualnya lagi ke pengusaha besi tua,” kata Puji.
Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah perahu, 3 rantai kapal, 6 buah spans screw, 4 flip bilt fitting, 4 box kawat las, dan 4 plat besi. (wak/ipg)