Stepanus Wong (28) yang tinggal di Apartemen Puncak Permai Surabaya, harus mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. Pemuda yang bekerja sebagai penerjemah bahasa Tiongkok ini nekat mencuri mobil mewah milik bosnya.
Tersangka ditangkap, setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban Warga Negara Tiongkok, seorang investor yang berencana menanamkan modal di Surabaya.
AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka dilaporkan atas kasus pencurian mobil Toyota Fortuner nopol L 8185 WG. Pengakuan tersangka, mobil yang dicurinya tersebut dijual dan hasilnya hanya untuk bersenang-berenang, serta modal berjudi online.
“Tersangka ini mengaku uang hasil curian hanya untuk bersenang-senang, seperti pergi ke diskotik, dan mencukupi kebutuhan pacarnya. Dia mengaku gaji yang diterimanya masih kurang, padahal setiap bulan mendapatkan gaji Rp6 juta,” kata AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).
Dia menambahkan, sebelum menjual mobil korban, tersangka terlebih dahulu mencuri BPKB untuk digadaikan. Kemudian mencuri mobil korban dan menjual ke showroom yang ada di Surabaya seharga Rp252 juta.
“Setelah mencuri mobil, tersangka meninggalkan apartemen yang merupakan fasilitas tempat tinggal yang diberi oleh korban,” ujarnya.
Takdir juga menjelaskan, korban yang merupakan calon investor di Surabaya membatalkan niatnya untuk menanamkan modalnya di Surabaya. “Akibat ulah tersangka ini, korban tidak jadi membuka usaha di Surabaya, dan ini merupakan kerugian besar bagi pemerintah,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal berlapis yakni 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun Penjara. (wak/tok)
Teks Foto:
– AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri) saat menginterogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net