Sabtu, 23 November 2024

Curi Bra, Duo Sri Dihukum 3 Bulan Penjara

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Sri Wuri dan Sri Wulandari yang mengaku bekerja sebagai sexy dancer dan purel sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya, Rabu (28/1/2015) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya diganjar hukuman 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan Rabu (28/1/2015) itu, terdakwa duo Sri didakwa dengan pasal 363 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhemina Manuhutu dari Kejari Surabaya, dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

“Hasil pemeriksaan petugas, kedua terdakwa itu mengaku sebenarnya tak punya niatan melakukan pencurian. Saat hendak membayar dibagian kasir, ternyata alat macet. Kemudian keduanya memasukkan barang itu dalam tas,” papar Wilhemina Manuhutu Jaksa Penuntut Umum (JPU) sat membacakan dakwaan, Rabu (28/1/2015).

Disebutkan dalam dakwaan jaksa, tertangkapnya kedua terdakwa pada kasus pencurian pada tanggal 13 November 2014 lalu, diawali dengan pertemuan duo Sri yang sudah lama saling kenal di Royal Plasa Surabaya.

Saat keduanya membeli pakaian dalam, Satpam melihat aksi keduanya ketika memasukkan bra dan alat kosmetik kedalam tas sebelum membayar terlebih dahulu kebagian kasir. Satpam langsung mengamankan keduanya, kedalam pos sekuriti sembari menunggu kedatangan Polisi. Petugas Polsek Wonokromo datang ke TKP kemudian membawa kedua pelaku pencurian beserta barang bukti.

Sementara itu, pada persidangan Rabu (28/1/2015) Sri Wuri dan Sri Wulandari setelah mendengar putusan Jaksa langsung menyatakan menerima. “Saya menerima Pak hakim,” ujar terdakwa Sri Wuri dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs