Senin, 25 November 2024

Curi Benang Emas Tiga Meter, Tukang Poles Emas Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kanan) menunjukkan kalung emas yang dicuri oleh tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Seorang pegawai pabrik emas di Kenjeran, Surabaya terpaksa harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya, karena aksi pencurian yang dia lakukan.

Udin (35) warga Jl. Dukuh Setro Surabaya ditangkap anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan pimpinannya telah mencuri benang emas sepanjang tiga meter, dengan berat 25 gram.

Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan dilakukan setelah teman kerja tersangka mempergoki aksi pencurian tersebut. Tersangka yang bertugas memoles emas ini, memotong benang emas tanpa sepengetahuan pimpinannya. Menunggu jam pulang kerja, potongan benang emas tersebut disembunyikan di samping mesin poles sebelum dibawa pulang.

“Rekan kerja tersangka yang mengetahui, langsung melaporkan ke pimpinannya. Laporan tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya, kemudian anggota Resmob melakukan penangkapan,” kata Kompol Widjanarko kepada wartawan, Kamis (12/2/2015).

Dia menambahkan, saat diintrogasi, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian emas di tempatnya bekerja. Bulan Oktober, tersangka berhasil mencuri emas seberat 300 gram, bulan November seberat 270 gram, dan bulan Desember seberat 170 gram.

Widjanarko menambahkan, agar tidak terdeteksi metal detector di pintu keluar pabrik, tersangka menyembunyikan emas itu di sandal jepit tersangka. Tersangka mengaku, cara tersebut diperoleh dari rekannya yang pernah bekerja di pabrik emas tempatnya bekerja.

“Tersangka mengaku belajar dari temannya yang dulu pernah bekerja di pabrik emas itu,” kata dia.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga meter benang emas seberat 25 gram, dan potongan kalung emas seberat lima gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wak/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs