Selasa, 26 November 2024

Coba Melarikan Diri, Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat menunjukkan barang bukti dan keduaa tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Dua pelaku pencurian kendaraaan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Vicky (22) warga Jl. Lasem, Surabaya dan Daniel (22) warga Jl. Pacar Kembang, Surabaya ditangkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Jl. Bangunrejo, Surabaya. Kedua pelaku ini ditangkap saat akan menjual sepeda motor hasil curian di daerah Demak, Surabaya.

AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, menurut pengakuan kedua tersangka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali yaitu di daerah Jl. Dupak Bandarejo, Surabaya, dan Jl. Bangunrejo, Surabaya.

“Anggota terpaksa menembak kedua pelaku di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat upaya penangkapan,” kata AKBP Takdir kepada wartawan, Minggu (5/4/2015).

Dia menambahkan, saat melakukan aksinya, tersangka Daniel berperan sebagai eksekutor sementara tersangka Vicky berada di atas motor sekaligus mengawasi situasi sekitar. Mereka selalu berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang tidak dikunci stir. Saat pemilik lengah, sepeda motor langsung didorong oleh pelaku ke tempat yang aman kemudian dihidupkan dengan cara merusak kabel kontak.

“Kedua pelaku ini ditangkap, setelah mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di sebuah warung makan di Jl. Bangunrejo,” ujarnya.

Hasil curian, kata Takdir, dijual tersangka kepada seorang penadah seharga Rp2,5 juta. “Belum sempat menjual kepada penadah, petugas mengetahui dan langsung menangkapnya,” kata dia.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yaitu sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 5445 QB yang digunakan sebagi sarana kedua tersangka dan Yamaha Mio warna hitam nopol L 4717 SF hasil pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wak/dwi)

Teks Foto:
– AKBP Takdir Matanette Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kanan) saat mengintrogasi para tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
28o
Kurs