Sebanyak 40 penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Jatim melakukan penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur di Jalan Tanggulangin, Senin (1/6/2015).
Penggeledehan yang dilakukan tim penyidik Tipikor itu, menghadirkan tiga orang tersangka yang tidak ditahan terkait kasus penyalagunaan dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013.
Ketiganya adalah Sufiyanto Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur, dan dua Komisionernya Andreas Pardede serta Sri Sugeng Pudjiatmoko.
Penggeledehan yang dilakukan ini untuk mencari bukti lain guna mencari perkembangan kasus dana hibah yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp5,6 miliar.
Sementara, untuk kasus penyalahgunaan dana hibah itu, penyidik juga sudah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yaitu Amru Sekretaris PNS Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo PNS Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu Indriyono dan Akhmad Kusaeri (keduanya rekanan pengadaan barang/jasa). (bry/dop/tok)