Sabtu, 23 November 2024

Cara BNN Kota Surabaya Perang Melawan Narkoba

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Indonesia darurat narkoba, sebuah kalimat yang menggambarkan bagaimana maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di berbagai daerah di Indonesia. Bahkan Joko Widodo, Presiden pun juga telah mencanangkan rehabilitasi bagi 4,5 juta pecandu narkoba di tahun 2015 serta memberlakukan hukuman mati bagi para bandar dan pengedar.

“Perintah Presiden itu juga kami terjemahkan hingga di daerah. Bahkan khusus Surabaya, kami juga telah melakukan program wajib lapor bagi pecandu maupun keluarga pecandu,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Suparti, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kamis (2/4/2015).

Berdasarkan data BNN, jumlah pecandu narkoba di Jawa Timur memang sudah sangat mengkawatirkan karena mencapai angka 543.782 orang di tahun 2014. Jumlah ini diperkirakan juga akan terus meningkat jika tidak ada tindakan untuk melakukan penyadaran bagi para pecandu.

Suparti mengatakan, layanan wajib lapor bagi pecandu dilakukan guna melakukan assesmen sehingga mampu mengidentifikasi tingkat adiksi bagi para pecandu. “Hasil identifikasi ini menentukan model rehabilitasi seperti apa yang sesuai dengan kebutuhan diri pecandu,” ujar mantan Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya ini.

Dengan program wajib lapor, masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam melawan kejahatan narkoba. Hingga pada akhirnya dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Surabaya.

Suparti minta masyarakat tidak takut untuk lapor, karena mereka dijamin tidak akan dipenjara. Apalagi, Undang-undang nomor 35 thaun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 jelas menyebut adanya perlindungan bagi pecandu yang melapor ke BNN

“Kejahatan narkoba adalah permasalahan kita bersama. Mari kita perangi dan selamatkan negeri dengan rehabilitasi,” kata dia. (adv/fik/edy)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs