
Salim Said, pengamat militer, menegaskan semua kepala staf TNI berpangkat jenderal dan yang setara, memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi calon Panglima TNI.
Ada KSAU Marsekal TNI Agus Supriatna, KSAL Laksamana Ade Supandi dan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo.
Persoalannya tergantung pada presiden, selaku pemegang hak prerogatif, akan memilih dari unsur TNI AD, TNI AL atau TNI AU.
Dalam undang-undang pun tidak ada aturan yang mensyaratkan calon Panglima TNI harus dari kesatuan tentu.
Namun Salim Said mengingatkan, tradisi yang berjalan selama ini Panglima TNI dijabat secara bergiliran.
Sejak reformasi, TNI AD sudah mendapat giliran tiga kali, TNI AL dua kali. Sedang TNI AU baru sekali, yakni Marsekal Djoko Suyanto.
“Kalau berpegang pada tradisi itu, posisi panglima TNI sekarang ini jatah TNI AU. Tapi semuanya kembali pada presiden, karena tidak ada aturan tertulis panglima TNI harus digilir,” kata Salim Said.
Jokowi telah menggunakan hak prerogatif dengan mengajukan nama Jenderal Gatot Nurmantyo KSAD untuk dimintakan perseteruan ke DPR RI sebagai calon Panglima TNI.
Ini berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 10, presiden adalah
pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI, presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.(jos/iss/ipg)