PT Gala Bumi Perkasa yang merupakan investor dan pengembang sekaligus yang juga sebagai pelapor, rencananya Senin (26/10/2015) besok akan mendatangi Polda Jatim untuk mencabut laporan terkait Pasar Turi yang mencatut nama Risma.
“Kaget ketika mendengar Polda Jatim menyebut nama Risma dalam kasus yang saya laporkan itu,” kata Adhy Samsetyo Humas PT Gala Bumi Perkasa.
Dia menjelaskan, laporannya itu tidak bermaksud mempidanakan Risma, melainkan Pemerintah Kota Surabaya atau Walikotanya.
Artinya, kata Adhy, siapa pun yang menjadi Walikotanya itu harus bertanggung jawab. Kenapa Pasar Turi yang sudah selesai dikerjakan PT Gala Bumi Perkasa, tidak segera dioperasikan.
“Kami membuat laporan itu karena Pasar Turi tidak dioperasikan. Meski sudah tahu kalau pengerjaan yang kami lakukan itu selesai semua,” ujar dia.
Adhy juga mempunyai alasan lain, kenapa dirinya ingin mencabut laporannya itu. Pertama tidak ingin mengganggu Pilkada. Kemudian tidak ingin laporannya itu menjadi urusan politik. Dan, saat ini pihak PT Gala dengan Pemerintah Kota Surabaya sudah ada komunikasi yang baik terkait rencana pengoperasian Pasar Turi.
Ketika disinggung sudah ada komunikasi baik dengan Pemkot, artinya pemerintah menerima sistem strata title seperti diinginkan PT Gala pada pengelolaan kios Pasar Turi. Adhy mengaku, ini bukan menyangkut persoalan tersebut.
“Bukan soal strata title. Yang jelas pakai sistem apapun kami mau asal ada kesepakatan dan komunikasi,” terang dia.
Sekedar diketahui, kasus Risma menjadi ramai setelah Kejati Jatim menyampaikan diterimanya SPDP dari Polda Jatim dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan PKL Pasar Turi.
Dalam SPDP tertulis nama Tri Rismaharini sebagai pelaku dan ditafsirkan sebagai tersangka. Yang kemudian, Polda Jatim memberikan keterangan bahwa Risma sebagai terduga, bukan tersangka. (bry/dwi)