Jodi Suwartono (24), warga Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, dituntut hukuman 5 tahun penjara karena mencabuli gadis di bawah umur di Jalan Medokan, Surabaya pada 14 Juli 2015 lalu.
Sri Rahayu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, terdakwa secara sah terbukti melakukan kekerasan atau tipu muslihat terhadap anak di bawah umur dan berbuat cabul.
“Terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Sri saat membacakan tuntutannya, Selasa (3/11/2015).
Dia menjelaskan, terdakwa melakukan pencabulan saat korban sedang sendirian di rumahnya.
“Saat korban berada di halaman rumahnya, terdakwa menyapa dan menghampiri, kemudian korban diajak ngobrol. Setelah itu terdakwa mengajak korban masuk ke dalam dan mengunci pintu rumah.,” katanya.
Saat berada di dalam itulah, kata JPU, terdakwa menyergap tubuh korban dari belakang dan memaksanya masuk ke dalam kamar. Terdakwa mendorong korban hingga terjatuh di kasur dan meraba tubuh korban.
“Tidak lama, setelah itu orang tua korban datang dan mengetahuinya. Kemudian dilaporkan ke kantor polisi,” ujar dia. (bry/iss/ipg)