Sabtu, 23 November 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Arif Berlebaran Dalam Tahanan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Arif Nur Sanudin (menggunakan topeng) tersangka cabul, di Polsek Jambangan. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Arif Nur Sanudin alias Paidi, asli Desa Tumpakk Pelem, Ponorogo, tidak bisa lebaran bersama keluarganya. Ini karena dia terpaksa harus berlebaran dengan para tahanan Polsek Jambangan.

Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap anggota Reskrim Polsek Jambangan, terkait kasus pencabulan terhadap Asri, seorang pembantu Perumahan Kebonsari LVK, Surabaya.

Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan, mengatakan, tersangka Arif Nur Sanudin ditangkap berdasarkan laporan Gunawan Wahyudianto, majikan korban bahwa pembantunya dicabuli oleh seorang kuli bangunan yang bekerja di sekitar komplek perumahan.

“Majikan korban itu mengetahui sendiri, kalau tersangka sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri bersama pembantunya di kamar belakang (kamar pembantu—red),” kata Kompol Danny Yulianto Kapolsek Jambangan, Sabtu (18/7/2015).

Dia menjelaskan, saat diinterogasi penyidik, tersangka mengaku, kalau melakukan perbuatan cabul kalau atas dasar suka sama suka. Tersangka menjanjikan pada korbannya akan bertanggung jawab saat akan mengajak untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

“Dari penuturan tersangka, korban yang masih berusia 15 tahun menurut saja, apalagi, akan dinikahi. Akhirnya pencabulan, layaknya hubungan suami istri itu dilakukan oleh tersangka dengan korban berulangkali, hingga tertangkap basah oleh majikan korban,” ujar dia.

Danny mengungkapkan, tersangka yang terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur ini terancam dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs