HFguru ngaji di kawasan Benowo Asri, Kecamatan Pakal, Surabaya, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pria 57 tahun itu melakukan perbuatan cabul terhadap anak tetangganya sendiri berinisial “D” yang berusia 5 tahun dan “RP” berumur 11 tahun.
Kompol Widjanarko Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, pencabulan dilakukan tersangka itu di sebuah kios jahit, tempat kerja untuk permak pakaian. “Tersangka mencabuli korban dua kali di kios tempat permak pakaian,” kata Kompol Widjanarko, kepada wartawan, Rabu (27/5/2015).
Dia menjelaskan, terbongkarnya pencabulan itu berawal dari pengakuan “D” yang menanyakan pada orang tuanya. Apakah kasih sayang itu harus ditunjukan melalui cium pipi kiri dan kanan. Orang tua “D” justru menanyakan kembali, apakah ada yang lain untuk menunjukan kasih sayang.
“Anaknya itu mengaku kalau kasih sayang itu tidak hanya cium pipi kanan dan kiri. Tapi juga ciuman melalui bibir,” ujar dia.
Mendengar pengakuan itu, orang tua “D” terkejut, dan berusaha menanyakan lagi apa saja yang diajarkan oleh HF. Ternyata, korban mengaku, kalau (maaf, red) kemaluannya itu juga dipegang.
Nah, ketika “D” menuturkan pada orang tuanya, ternyata didengar “RP” kakak kandungnya, dan “RP” mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan HF.
“Kakaknya itu juga jadi korban cabul yang dilakukan HF. Dengan cara memasukan dua tangannya (maaf, red) ke dalam kemaluan kakak korban,” ujar dia.
Widjanarko mengungkapkan, untuk bisa melakukan pencabulan terhadap “D” dan “RP”. Tersangka HF memberikan imbalan uang Rp 10 ribu, terkadang Rp 20 ribu. Jika tidak, maka tidak akan mendapatkan nilai bagus saat belajar mengaji.
Karena terbukti melakukan pencabulan, polisi menjerat HF dengan pasal 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bry/rst)