Sabtu, 23 November 2024

Butuh Uang Pulang Kampung, Tukang Potong Rambut Bobol Rumah

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Yusril (menggunakan baju tahanan) tersangka kasus pencurian yang dihajar oleh massa dan berhasil diamankan oleh anggota Resmob Polrestabes Surabaya, Senin (23/2/2015). Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Seorang tukang potong rambut, Yusril, (26) asal Bangkalan, Madura, berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Mobil (Resmob) Polrestabes Surabaya, karena melakukan pencurian di rumah kawasan Simo Jawar, Surabaya.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sumaryono Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka saat diinterogasi melakukan pencurian berdalih untuk kebutuhan keluarga.

“Ngakunya mencuri itu butuh uang untuk pulang ke Madura dan buat buka usaha lain di Jayapura,” kata AKBP Sumaryono,kepada wartawan di Polrestabes, Surabaya, Senin (23/2/2015).

Sumaryono menjelaskan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua orang yakni AN dan Ms. Sasaran mereka mencuri di rumah kosong yang sedang ditinggal penghuninya. Tapi, pencurian yang terakhir berhasil diketahui pemilik rumah. Saat itu pelaku melakukan aksi pencurian pada hari Jumat (14/2/2015) di Jalan Raya Simo Jawar gang VIII, di rumah milik Suparmiati.

Pemiliknya yang baru datang dari tempat kerja mengetahui ada orang tidak dikenalnya baru keluar dari rumahnya, korban pun langsung berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga lainnya yang mengejar Yusril dan dua temannya.

“Tersangka ini ditangkap oleh warga dan dihajar oleh massa. Jika tidak ada anggota reserse melakukan patroli di sekitar lokasi, kemungkinan pelaku sudah meninggal,” terang dia.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti tas perempuan berisikan lima unit handphone berbagi merek, satu unit jam tangan, dan kunci T serta motor Yamaha Vixon Nopol AE 5502 GE.

Tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ujar perwira dua melati di pundak ini.

Sementara untuk dua tersangka AN dan MS kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs