Margriet orang tua angkat Angeline bisa menjadi tersangka pembunuhan atas Angeline. Hal itu diungkapkan Irjen Pol Anton Charliyan Kepala Divisi Humas Mabes Polri ketika dikonfirmasi di sela acara sosialisasi uji konsekuensi kehumasan di Polda Jatim.
“Bisa juga jadi tersangka seperti itu (pembunuhan–red),” ujar dia.
Namun, jenderal bintang dua itu mengaku, untuk menetapkan sebagai seorang tersangka tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, diperlukan penyelidikan dan penyidikan.
Terutama harus ada pembuktian yang kuat dan seorang saksi yang saling berkaitan. Meskipun polisi menemukan beberapa bukti bercak darah di dalam kamar Margriet orang tua angkat Angeline.
“Makanya, untuk menguatkan bukti, maka bercak darah itu dilakukan uji tes DNA,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, jika nanti itu memang benar, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan dari saksi sekaligus jadi tersangka (Agustinus–red). “Meskipun itu tersangka mengaku kalau bercak darah di kamar Margriet itu miliknya (Angeline–red). Tapi, kita harus ada pembuktian yang kuat tidak hanya asal pengakuan saja,” ujarnya.
Dia meminta kepada masyarakat dan media agar untuk bersabar. Terutama mengenai hasil tes DNA darah yang ditemukan di dalam kamar Margriet.(bry/iss/ipg)