Berbagai elemen buruh yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jalan Merdeka Utara, Jakarta, mempertanyakan kebijakan Pemerintahan Jokowi yang menghapus persyaratan bisa berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa, seharusnya dihormati tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Bukan sebaliknya, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negaranya sendiri malah disyaratkan harus bisa bahasa Inggris secara aktif.
Ini aturan yang tidak adil dan merendahkan jati diri bangsa Indonesia, kata Widodo, aktivis Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bogor, dalam orasinya yang disambut dengan gegap gempita.
Berikut orasi Widodo, aktivis Konfiderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bogor:
{clip*1}
Ada beberapa tuntutan yang disuarakan buruh dalam unjuk rasa hari ini, antara lain:
-. Turunkan harga barang pokok
-. Menolak ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-. Tolak masuknya tenaga kerja asing
-. Naikan upah minimal 22 persen pada tahun 2016
-. Revisi UU tentang jaminan pensiun, yaitu manfaat pensiun bagi buruh sama dengan Pegawai Nengeri Sipil (PNS) bukan Rp300 ribu
-. Hapuskan perbudaan modern atau dengan mengesahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga.
Sekadar diketahui, unjuk rasa buruh di Jakarta berlangsung tertib, dan jumlahnya pun tidak sebesar yang diperkirakan.(jos/iss/ipg)