Sekitar lima ratus hingga seribu buruh yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan di Pasuruan, berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bangil dan Polres Pasuruan, Senin (6/7/2015).
Ipda Misman, KBO Sat Lantas Polres Pasuruan mengatakan, massa yang menggunakan roda dua dan truk ini bergerak dari pertigaan Purwosari dan Sukorejo ke Pandaan.
“Tujuan akhirnya, Pengadilan Negeri Bangil dan Polres Pasuruan,” kata Ipda Misman kepada Radio Suara Surabaya, Senin siang.
Sementara, Wahyudi, Ketua SPSI Kabupaten Pasuruan mengatakan, pihaknya menuntut agar polisi melepaskan buruh yang ditahan di Polres Pasuruan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.
“Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa jadi saksi terlebih dahulu,” katanya.
Wahyudi menambahkan, atas keberatan tersebut, pihaknya telah mengajukan praperadilan ke pengadilan Bangil.
Deny Safarta netter E100 menulis, “Brsan melintas rombongan demo buruh/karyawan d jln RA kartini pandaan,arah sby,lalin merambat,lebih baik lewat tol/bypass pandaan aja.”(iss/wak)