Ribuan buruh dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja mulai berdatangan ke Gedung Negara Grahadi Surabaya. Massa yang tiba awal adalah dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Massa yang kali ini berunjuk rasa merupakan gabungan dari buruh di ring satu Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik.
Membawa aneka spanduk dan poster, buruh membawa tiga isu yaitu mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, buruh juga mendesak Soekarwo Gubernur Jawa Timur merevisi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016.
“Kami juga mendesak gubernur segera menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan pekerja,” kata Heri Mardiyanto, koordinator aksi FSPMI Surabaya.
Pantauan suarasurabaya.net, unjuk rasa kali ini tak sebesar unjuk rasa yang digelar sebelum penetapan UMK pada hari Kamis dan Jumat kemarin.
Unjuk rasa kali ini juga hanya dipusatkan di sisi utara Jl Gubernur Suryo sehingga arus lalu lintas masih bisa berjalan dengan menggunakan dua lajur sisi selatan jalan. (fik/rst)