Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (5/11/2015). Massa mendesak Gubernur Jawa Timur ikut menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Membawa aneka spanduk dan poster, massa pengunjuk rasa merupakan buruh dari beragam daerah mulai Surabaya, Sidoarjo Pasuruan, Gresik, Mojokerto hingga Jombang. “Kami bersatu untuk menolak PP pengupahan,” kata Jazuli, salah satu koordinator aksi.
Menurut Massa, PP Pengupahan terbukti mengebiri kesejahteraan buruh karena dengan adanya PP ini maka kenaikan upah tidak lagi mengikuti mekanisme survei standar hidup layak (KHL) bagi buruh. Padahal, upah harusnya bisa melihat berapa sebenarnya kebutuhan buruh.
“Dengan PP ini, upah dipatok kenaikannya sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi, padahal survei riil kebutuhan buruh harusnya tetap dilakukan,” kata dia.
Sementara itu, unjuk rasa sendiri dilakukan di separuh badan jalan sisi utara Jl. Gubernur Suryo sehingga arus lalu lintas masih dibuka meskipun terjadi kepadatan.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 10 perwakilan buruh masih ditemui oleh Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur.
Unjuk rasa ini merupakan yang kesekian kali dilakukan buruh dengan desakan yang sama yaitu menolak penerapan PP Pengupahan. (fik/ipg)