Jumat, 22 November 2024

Buka Arisan Via Akun Facebook Palsu Ditangkap Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kombes. Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim (kiri) dan tersangka (tengah). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Praktik penipuan arisan online atau investasi melalui media sosial akun Facebook, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) unit IV Cyber Subdirektorat II Perbankan. Polisi juga mengamankan satu seorang tersangka perempuan cantik, yaitu Mei Wulan Anggraini (26) tinggal di Jalan Intan, Manyar, GresiK.

Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Awi Setiyono Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim mengatakan, tertangkapnya tersangka berdasarkan dari laporan enam korban data dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

“Tersangka ini dibawa sendiri oleh korbannya ke Polrestabes, kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim. Karena, operasinya sampai ke luar Pulau Jawa,” kata Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Jatim, Senin (26/1/2015).

Awi menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka membuka dua akun sosmed dalam bentuk group di Facebook, pada Oktober 2014, diberi nama Gerobak Michan Community (GMC). Dalam akun group ini menawarkan investasi online ataupun model arisan.

Membernya, ada 1.400 yang diinvite dalam akun Big Owner GMC. Dan yang sudah jadi anggota masuk dalam akun group sebanyak 50 member. “Untuk mengoperasikan akun itu, tersangka mengerjakan tiga orang admin yaidu BR warga Pontianak, SW warga Kediri Jawa Timur, dan Al warga Surabaya atau Pati Jawa Tengah,” ujar dia.

Awi menambahkan, untuk masuk jadi member, korbannya harus menyetorkan modal uang senilai Rp 500 ribu hingga Rp10 juta. Nantinya korban dijanjikan mendapatkan komisi 4 persen dari nilai investasi modal yang disetorkan pada tersangka.

Bahkan, tersangka juga menjanjikan, jika korban yang masuk dalam group Big Owner GMC bisa transfer dari Rp20 juta hingga Rp60 juta, akan mendapatkan keuntungan 100 persen dari nilai investasi.

“Ternyata investasi dan fasilitas yang dijanjikan tersangka hanya berjalan hingga Desember. Setelah itu tidak ada lagi,” ujar perwira tiga melati di pundak ini.

Terbukti melakukan kejahatan, polisi menjerat tersangka pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, yaitu 1 unit laptop, 3 handphone, 3 unit key bank, 1 mesin EDC warna hitam, 7 ATM, 8 kartu kredit, dan 3 buku tabungan. (riy/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs