Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar bisnis prostitusi terselubung, yang berkedok tempat karaoke.
Di tempat karaoke di Jalan Panglima Sudirman Surabaya tersebut diduga menyediakan puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK), bertarif Rp500 ribu hingga Rp1 Juta sekali kencan.
Kombes Pol Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pihaknya melakukan penggrebekan di sebuah hotel, tempat PSK tersebut melayani lelaki hidung belang. Petugas juga melakukan penggeledahan di tempat karaoke yang diduga menyediakan wanita PSK. Tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu SA (54), NR (29), dan SW (45). Ketiganya warga Surabaya.
“Informasi awal dari masyarakat, tentang adanya dugaan prostitusi di tempat karaoke DCRB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di tempat tersebut, dan sebuah hotel di Surabaya,” kata Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa (10/2/2015).
Dia menambahkan, tempat karaoke tersebut bekerjasama dengan mucikari untuk bisnis prosttusi “Setelah memesan room, tamu lalu meminta mucikari menyediakan wanita yang bisa dibooking dan diajak ke hotel,” ujarnya.
Saat diintrogasi petugas, tersangka SW, manajer tempat karaoke DCRB, mengakui jika tempat usahanya menyediakan PSK. Bekerjasama dengan SA dan NR yang memiliki anak buah PSK, untuk bisnis prostitusi. Dari bisnis tersebut, SW mengaku dapat meraup keuntungan Rp6 juta per harinya.
“Sudah empat tahun saya bisnis ini. Rata-rata wanita yang bekerja berusia 18 tahun ke atas,” kata SW saat diintrogasi.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp5,7 juta, dua lembar bukti booking PSK, alat kontrasepsi, dan foto para PSK.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP, tentang memudahkan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul. Dengan ancaman penjaranya paling lama satu tahun empat bulan. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Kombes Pol Awi Setiyono Kabid Humas Polda Jatim (kiri) menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net