Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mencatat hingga saat ini baru ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016. UMK sendiri sudah ditetapkan oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur melalui Pergub Nomor 68 Tahun 2015.
“Baru empat perusahaan, diantaranya perusahaan rokok, pengelola rumput laut, dan pembuatan barang elastis serta satu unit lembaga pendidikan,” kata Sukardo, Kepala Disnakertransduk Jawa Timur, Senin (14/12/2015).
Empat perusahaan itu adalah PT Algarindo Perdana, perusahaan pengolahan rumput laut yang memiliki dua pabrik yaitu di Surabaya dan di Beji Pasuruan.
Selain itu ada UD Wiresiper, perusahaan plastik yang berada di Jalan Kenjeran dan Jalan Kalijudan Madya Surabaya. Kemudian perusahaan rokok CV Top Ten Tobaco, yang ada di Ploso Klaten, Kediri. Sedangkan satu lembaga pendidikan yang mengirimkan penangguhan UMK adalah SLB Harapan Bunda yang ada di Jalan Pucang Jajar Tengah, Surabaya.
“Kita masih lihat dulu persyaratannya, setelah itu kita lakukan verifikasi,” kata Sukardo. Jika disetujui, maka empat perusahaan itu bisa tidak menggunakan UMK dalam menggaji karyawannya.
Menurut Sukardo, jumlah perusahaan yang menangguhkan UMK untuk tahun ini sangat kecil jika dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 95 perusahaan.
Saat itu, dari 95 perusahaan yang disetujui 85 perusahaan sedangkan 10 perusahaan ditolak karena tidak memenuhi syarat melakukan penangguhan pelaksaan UMK. (fik/iss/ipg)