Polri menegaskan berkas perkara Bambang Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif hampir rampung.
“Berkas perkara sudah 99 persen,” kata Kombes Rikwanto Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri di Jakarta, Senin (16/3/2015) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, tidak ada penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini.
“Begitu berkas sudah lengkap, tentu dilimpahkan ke Kejaksaan. Tidak ada SP3,” tegas dia.
Dia mengatakan, BW akan dipanggil lagi bila penyidik Bareskrim masih membutuhkan keterangannya guna melengkapi berkas.
“Dia bisa dipanggil lagi untuk diperiksa kalau keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas atau untuk mengklarifikasi hal-hal yang mau diperjelas,” ujar Rikwanto.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengahm di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi Arsyad serta dua orang berinisial S dan P. Zulfahmi adalah kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (ant/dwi/ipg)