Kasus kecelakaan mobil Lamborghini di Jalan Manyar Kertoarjo, sudah memasuki tahap pemberkasan. Sebelumnya penyidik laka lantas Polrestabes Surabaya sudah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Namun, berkasnya dikembalikan, karena masih ada kekurangan. Kini, penyidik kembali menyerahkan berkasnya, dan sudah diteliti oleh jaksa dan dinyatakan sempurna (P21).
Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejari Surabaya mengatakan, penyidik yang menangani dari Satlantas Polrestabes Surabaya menyerahkan berkas untuk kedua kalinya pada Selasa (29/12/2015) kemarin. Setelah itu dilakukan penelitian, apakah ada kekurangan.
“Semua petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik, Proses P21 (berkas sempurna, red),” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (30/12/2015).
Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Surabaya, sebelumnya pernah mengembalikan berkas itu karena penyidik belum memasukkan hasil keterangan saksi ahli Lamborghini dan hasil analisis traffick accident analysis (TAA) Labfor Polda Jatim di dalam berkasnga.
“Semuanya kekurangan itu sudah dipenuhi. Kemungkinan, baru besok saya tandatangani kalau berkas itu sudah P21 (sempurna, red),” ujar dia.
Perlu diketahui, mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu (29/11/2015) pagi. Kejadian itu mengakibatkan, pembeli STMJ, Kuswarijono tewas ditabrak, dan istrinya Srikanti, serta penjual STMJ, Mujianto, terluka dan harus menjalani perawatan medis.
Kemudian, polisi dari unit kecelakaan lalu lintas Satlantas Polrestabes melakukan olah TKP, dan mengamankan mobil Lamborghini, serta pengemudinya Wiyang Lautner. Setelah itu, polisi menetapkan dia sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. (bry/rst)