Keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501, rute Surabaya-Singapura yang jatuh di perairan laut lepas Selat Karimata, Kalimantan Tengah pada (28/12/2014) lalu, membentuk perkumpulan dengan nama Reformasi Penerbangan Indonesia (RPI).
Pada peringatan setahun tragedi jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang digelar di gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2015), mereka menyampaikan 10 tuntutan.
Lukas Ketua RPI, mengatakan, mereka ingin keselamatan penumpang lebih diperhatikan. “Saya harapkan, kedepannya lebih mengutamakan keselamatan penumpang penerbang. Khususnya low cost benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada kejadian itu terulang kembali di dunia penerbangan di Indonesia,” kata Lukas yang merupakan keluarga korban yang bernama Nanang Priyo Wisodo, Senin (28/12/2015).
Berikut sepuluh tuntutan Reformasi Penerbangan Indonesia (RPI):
1. Kami keluarga korban mengucapkan terima kasih dan penghargaan sebesarnya atas laporan KNKT beserta mitra peneliti dari luar negeri atas usaha dan upaya untuk memberikan laporan yang jelas, terperinci dan terbuka.
2. Kami keluarga korban sangat terkejut dan terpukul atas laporan KNKT yang menyatakan bahwa faktor awal yang menjadi penyebab kecelakaan pesawat diawali oleh kelalaian mendeteksi retakan solder pada electronic mudole pada Rudder Travel Limiter Unit (RTLU) yang memberikan gangguan pada sistem RTL sebanyak 23 kali dalam 12 bulan terakhir di tahun 2014, di mana 3 bulan terakhir intensitas gangguan menjadi lebih sering.
3. Kami keluarga korban merasa kecewa bahwa AirAsia belum sepenuhnya mengutamakan faktor keselamatan penerbangan, belum memberikan pelatihan yang cukup, dan belum melaksanakan standar prosedur operasi dengan baik sebagai ujung tombak dalam mengoperasikan maskapai AirAsia Indonesia.
4. Kami keluarga menuntut AirAsia untuk meminta maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas kelalaian yang merenggut korban QZ8501, di mana sebagian besar korban meninggal adalah satu generasi keluarga, bahkan ada yang 3 generasi.
5. Kami keluarga korban mendesak maskapai AirAsia untuk segera melaksanakan rekomendasi KNKT, perbaikan menyeluruh standard operating procedure dan peningkatan keselamatan penerbangan, agar ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
6. Kami keluarga korban mengimbau agar Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan penerbangan AirAsia tujuan Surabaya-Singapura dan sebaliknya, selamanya.
7. Kami keluarga korban mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan semua pihak yang terkait dengan Otoritas Penerbangan Indonesia agar segera melaksanakan rekomendasi KNKT, meningkatkan aturan keselamatan penerbangan, meningkatkan fungsi pengawasan, tegas dalam melaksanakan regulasi dan sanksi pelanggarannya, dan memperketat perizinan penerbangan yang berpihak sepenuhnya kepada keselamatan penerbangan.
8. Kami keluarga korban mendesak kepada pihak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air atau Montreal Convention 1999, dan mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 agar operator penerbangan di Indonesia sadar untuk lebih mengutamakan keselamatan penumpang.
9. Kami keluarga korban memberitahukan bahwa ada keluarga yang telah menerima kompensasi final menyuarakan kekecewaannya bahwa seharusnya nilai kompensasi sebesar Rp 1.250.000.000 adalah hak semua keluarga tanpa harus ada ikatan dalam klausal yang memberatkan pihak korban.
10. Kami keluarga korban akan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang akan melakukan upaya hukum menindaklanjuti hasil laporan KNKT.(bry/iss/ipg)