Minggu, 19 Januari 2025

Belum Bisa Tunjukkan IMB, Satpol PP Nilai Proyek GCN Langgar Perda

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Stiker pelanggaran yang tertempel di proyek pembangunan ruko Grand Citi Nine. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Satpol PP menempel stiker pelanggaran di proyek pembangunan Ruko The Grand Citi Nine (GCN) di Jl. Mastrip pertigaan Kedurus Surabaya karena pemilik belum bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami menempel stiker itu Senin atau Selasa kemarin, setelah mendapatkan info keluhan masyarakat dari Radio Suara Surabaya,” kata Irvan Widianto Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (21/11/2015) pagi.

Menurut Irvan, hal tersebut sesuai dengan Perda 7 Tahun 2009 juncto Perda 6 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan. “Ada beberapa pengusaha yang melakukan secara pararel, mengurus izin sambil melakukan pembangunan. Ini melanggar Perda. Harusnya izin selesai, baru pembangunan dimulai,” katanya.

Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua, namun pemilik bangunan tak kunjung datang untuk menunjukkan IMB. “Selama mereka belum menunjukkan izin, mereka tidak boleh melanjutkan pembangunan,” ujar Irvan.

“Kalau mereka tetap nekat membangun sementara IMB belum keluar, maka alat-alatnya akan disita. Kalau mereka masih bandel, akan dilakukan penggembokan. Kalau mereka sampai merusak gembok itu, berarti mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sedangkan, jika pemilik datang ke kantor Satpol PP dan bisa menunjukkan IMB, maka gembok tersebut akan dibuka dan pembangunan boleh dilanjutkan lagi.

Sementara itu pantauan Abidin reporter suarasurabaya.net di lokasi, Sabtu pagi pekerja proyek tersebut masih pelanjutkan aktifitas. Namun menjelang pukul 11.00, aktifitas dihentikan atas perintah Kepala Satpol PP Surabaya.

Ardik Wigiyanto Staf Satpol PP Surabaya bersama tiga pasukan meminta pengusaha memberhentikan pembangunan proyek Ruko The Grand Citi Nine. “Barusan saya diperintah Kasatpol PP pak Irvan untuk menghentikan aktivitas pekerjaan di ruko ini,” kata Ardik. (iss/ipg)

Teks Foto:
– Pekerja masih beraktifitas melanjutkan pekerjaan di proyek pembangunan Ruko Grand Citi Nine di Jl. Mastrip, Kedurus, Surabaya, Sabtu (21/11/2015) pagi, meski sudah dipasang stiker Pelanggaran.
Foto: Abidin suarasurabaya.net

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Minggu, 19 Januari 2025
27o
Kurs