Eksekusi mati bagi sembilan terpidana mati kasus narkoba akan dilakukan di kawasan Nusakambangan, Cilacap, Rabu (29/4/2015) dini hari. Sesuai undang-undang No 2/PNPS/1964 Bab I Pasal 1, eksekusi mati dilakukan oleh 14 regu tembak yang dipimpin oleh seorang jaksa eksekutor.
Sebanyak 14 regu tembak semua berasal dari brigade mobil (brimob) yang terdiri dari seorang perwira komandan pelaksana, kemudian seorang bintara yang bertugas menjadi komandan regu, serta 12 tamtama penembak.
Dari 12 tamtama penembak, hanya tiga orang yang akan memegang senjata laras panjang yang berisi peluru tajam, sedangkan sembilan lainya memegang senjata berisi peluru hampa. Pembagian senjata laras panjang diacak sehingga tamtama penempak tak mengetahui siapa di antara mereka yang memegang senjata laras panjang berisi peluru tajam.
Dan berikut tata cara pelaksanaan eksekusi tersebut :
1. Kapolda setempat (lokasi eksekusi) akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati, setelah mendengar nasehat jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggungjawab untuk melaksanakan eksekusi.
2. Tiga kali dua puluh empat jam sebelum eksekusi dilakukan, jaksa tinggi atau jaksa akan memberitahukan kepada terpidana tentang rencana hukuman mati.
3. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu, maka keterangan atau pesannya bisa disampaikan kepada jaksa tinggi atau jaksa.
4. Kapolda membentuk suatu regu penembak dari brigade mobile (Brimob) yang terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, dan di bawah pimpinan seorang perwira.
5. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup. Jika diminta, terpidana dapat disertai seorang perawat rohani.
6. Setiba di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain, kecuali terpidana tidak menghendakinya.
7. Terpidana dapat menjalani pidana secara berdiri, duduk atau berlutut.
8. Jika dipandang perlu, jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggungjawab dapat memerintahkan supaya terpidana diikat tangan serta kakinya ataupun diikat di sandaran yang khusus dibuat untuk itu.
9. Setelah terpidana siap ditembak, regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan oleh jaksa tinggi atau jaksa.
10.Seorang dokter memasang tanda di dada kiri tepat di jantung terpidana (di tanda inilah nantinya arah tembakan dilakukan). Di bagian dada kiri ini juga akan disorot sinar lazer untuk memudahkan penembak membidikkan tembakannya.
11.Jarak antara titik di mana terpidana berada dan tempat regu penembak tidak boleh melebihi 10 meter dan tidak boleh kurang dari 5 meter.
12.Jaksa eksekutor mengatakan “Laksanakan”, yang kemudian disusul komandan regu penembak dengan menggunakan pedang memberikan isyarat, dan memerintahkan anggotanya membidik jantung terpidana.
13.Setelah eksekusi, dokter, jaksa eksekutor dan komandan pelaksana memastikan apakah terpidana sudah meninggal atau belum.
13.Apabila setelah penembakan, terpidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa ia belum meninggal, maka komandan regu segera memerintahkan kepada bintara regu penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan pistol pada kepala terpidana tepat di atas telinganya.
14.Penguburan diserahkan kepada keluarganya atau sahabat terpidana, kecuali jika berdasarkan kepentingan umum jaksa tinggi atau jaksa yang bertanggungjawab memutuskan lain. (fik)