Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di dalam patung keramik berbentuk kodok.
Okto Irianto, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/2/2015) mengatakan, pengungkapan berawal kecurigaan petugas terhadap patung kodok di Gudang PJT yang berasal dari Hongkong dengan tujuan Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku berjenis kelamin laki-laki yang merupakan WNI berinisial Z.
“Petugas mencurigai sebuah barang yang berada di Gudang PJT dari Hongkong dengan tujuan Jakarta. Hasilnya, ada sabu sebanyak 2.148 gram di dalam patung kodok itu,” katanya seperti dilansir Antara.
AKP Subekti, Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, menambahkan bila pihaknya masih akan melakukan pengembangan. “Tidak hanya pada satu tersangka itu saja tetapi lainnya juga,” katanya
Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan.
Sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 Tahun 2009 tentang narkotika yakni pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Apabila beratnya melebihi lima gram pelaku dengan pidana mati atau seumur hidup. (ant/iss/dwi)