Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pakaian bekas sebanyak 17 kontainer tersebut, diselundupkan ke Indonesia dengan modus dikirim ke Timor Leste, dan baru dikirim ke beberapa daerah di Indonesia.
“Modusnya dari Malaysia dikirim ke Timor Leste, kemudian baru masuk ke Indonesia. Dan kami berhasil mengagalkan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Agus Yulianto Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I kepada wartawan, Senin (12/1/2015).
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada tersangka terkait penyelundupan pakaian bekas ini. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk mengembangkan pengungkapan kasus peyelundupan pakaian bekas dari luar negeri.
“Belum ada tersangka, kami masih mengembangkannya dengan berkoordinasi dengan Polda Jatim,” ujarnya.
Agus mengatakan, pakaian bekas tersebut merupakan barang larangan impor yang akan diselundupkan ke Indonesia. Modus penyelundupan pakaian bekas ex impor, hingga saat ini belum bisa dihentikan. Pihaknya belum bisa memperkirakan kisaran kerugian negara akibat penyelundupan tersebut.
“Kerugian negara belum kita hitung, tapi jika melihat dari harga per bal nya Rp1-5 juta, kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Terutama jika kita lihat efek terhadap industri dalam negeri,” kata dia.
Terkait maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas asal luar negeri, Agus menjelaskan, aksi penyelundupan ini bisa mengganggu stabilitas pasar industri garmen dan tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian-pakaian tersebut berpotensi membawa virus atau penyakit berbahaya dari luar negeri. (wak/ipg)