Sabtu, 23 November 2024

Bareskrim Blokir 360 Situs Judi Online

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sebanyak 360 situs judi online.

“Ada 360 situs yang menawarkan judi, casino, lotre dan poker. Kami sudah koordinasi dengan Kemkominfo untuk pemblokiran situs tersebut,” kata Brigjen Victor E. Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015) seperti dilansir Antara.

Sementara Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir 460 rekening penampung yang ditemukan dalam penyelidikan kasus ini. Rekening penampung tersebut digunakan untuk menerima uang taruhan perjudian online.

Dalam kasus ini, menurut Victor, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih menelusuri rekening-rekening penampung yang telah dibekukan tersebut guna mengejar pelaku.

“Polres-polres setempat dimana rekening penampung dibuka, akan menyelidiki pemilik dan bandar rekening tersebut,” katanya.

Sementara mengenai jumlah omset dari ratusan rekening penampung yang diblokir, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan PPATK.

Modus operandi kasus ini, ia menjelaskan, pengguna yang ingin mengikuti permainan judi online ini diminta untuk melakukan pendaftaran di situs tersebut. Kemudian pengelola situs akan memberikan nomor rekening yang harus ditransfer oleh pengguna untuk membeli koin yang akan digunakan sebagai alat taruhan dalam permainan judi online tersebut.

Koin yang telah dibeli kemudian disimpan di rekening deposit pengguna. Selanjutnya pengguna bermain judi di situs tersebut. Apabila menang, maka koin di rekening deposit pengguna akan bertambah, bila kalah maka koin pengguna akan berkurang.

Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1, 2 dan 3 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dari 360 situs judi online yang diblokir, beberapa diantaranya adalah togelmarket.com, bolavita.com, itucasino.com, inulpoker.com, sotopoker.com, galaupoker.com dan kartudewa.com. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs