Sebanyak tujuh dokumen kasus korupsi seorang calon pemimpin KPK yang dinyatakan menjadi tersangka oleh Polri telah dianalisis oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi RI.
“Ada enam atau tujuh dokumen yang telah kita sita dan sekarang sudah di analisis,” kata Brigjen Pol Viktor Simanjuntak Direktur Penyidikan Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/9/2015) seperti dilansir Antara.
Dia mengaku masih membutuhkan dokumen tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara itu dan akan segera melakukan penindakan terhadap calon pemimpin KPK tersangka itu.
Tetapi Victor enggan mengungkapkan nama atau inisial dari calon pemimpin KPK.
“Saya tidak akan menjawab apakah ini melibatkan si A atu si B. Nama tersangka tidak akan saya sebutkan, kalau sudah pemeriksaan baru itu pernyataan tersangka,” kata dia.
Bareskrim juga telah memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp200 miliar itu.
Victor menolak penetapan tersangka ini dikaitkan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK.
“Tidak ada hubungannya, kami memeriksa ketika ada laporan. Kami bekerja secara profesional,” kata dia.
Pada Jumat (28/8/2015), Komjen Budi Waseseo Kepala Bareskrim Polri mengumumkan salah satu calon pimpinan KPK ditetapkan tersangka, tapi polisi belum mau menyebutkan nama calon tersangkut masalah korupsi itu.
Budi enggan disebut mengkriminalisasi KPK di kemudian hari karena sudah menyerahkan seluruh rekam jejak dan rekomendasi yang diperlukan kepada Pansel terkait rekam jejak 48 calon pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Pansel KPK sudah menyelesaikan wawancara terhadap 19 calon pimpinan pada 24-26 Agustus 2015.
Selain menilai hasil wawancara dan tes kesehatan, pansel juga memanfaatkan pelacakan oleh KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Ke-19 nama yang lolos tahap 3 adalah Ade Maman Suherman (Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jenderal Soedirman), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan dari Polri, Budi Santoso (Komisioner Ombudsman RI), dan Chesna Fizetty Anwar (Direktur Kepatuhan Standard Chartered Bank).
Firmansyah TG Satya (Pendiri dan Direktur Intercapita Advisory), Giri Suprapdiono (Direktur Gratifikasi KPK), Hendardji Soepandji (Presiden Karate Asia Tenggara SEAKF), Jimly Asshiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK), dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).
Moh Gudono (Ketua Komite Audit UGM), Nina Nurlina Pramono (Direktur Eksekutif Pertamina Foundation), Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Sri Harijati (Direktur Jamdatun Kejaksaan Agung), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), dan Yotje Mende (mantan Kapolda Papua). (ant/dwi/rst)