Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari berinisial O dan F.
“Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kombes Umar Fana Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (11/12/2015) seperti dilansir Antara.
Mereka diamankan di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban. “Juga diamankan korban yakni NM dan PR,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, terungkap tarif kencan prostitusi artis ini berkisar lebih dari Rp50 juta. “Short time sekitar Rp50 juta. Paling mahal Rp120 juta,” katanya. (ant/dwi/rst)