M Nur Purnamasidi, anggota Komisi VIII DPR RI menilai masih banyaknya TKI illegal di luar negeri sebagai kelalaian pemerintah dalam melakukan pengawasan, penempatan dan pemberangkatan.
Hal ini mengacu pernyatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bahwa masih banyak TKI illegal di Mesir yang sejauh ini tidak memiliki hubungan kerjasama penempatan TKI dengan Indonesia.
“Karena ada pengakuan bahwa masih banyak TKI yang bekerja illegal di sana (Mesir, red). Terus apa langkahnya, agar tidak bertambah banyak orang yang bekerja ke luar negeri secara illegal. Agar tidak semakin banyak orang yang masuk ke sana secara illegal. Pemerintah harus memperketat penempatan dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri,” katanya kepada Sentral FM di Lumajang, Sabtu (30/5/2015).
Menurutnya, pemerintah juga harus menjamin agar jangan sampai status illegal kemudian membuat hak-hak tenaga kerja tersebut menjadi hilang. “Jangan membahas masalah legal dan illegalnya saja. Kita harus lihat dengan dua sisi, perlindungan terhadap tenaga kerja kita di luar negeri karena mereka warga Negara,” jelasnya.
Soal tidak adanya perjanjian kerja sama untuk penempatan tenaga kerja antara Pemerintah Indonesia dengan negara di Jazirah Arab, disebutkan M Nur Purnamasidi, sebenarnya hanya moratorium yang tidak menggugurkan kerjasama terkait penampatan tenaga kerja.
“Hanya moratorium, pemberhentian sementara yang ditindaklanjuti perbaikan-perbaikan relasi bilateral antara Indonesia dengan negara-negara di Jazirah Arab. Itu konteksnya,” kata M Nur Purnamasidi. (her/iss)