Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas dan melakukan identifikasi secara cermat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari Suriah atau yang dideportasi dari Malaysia. Upaya itu untuk mengantisipasi penyebaran paham kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
“ISIS ini identik dengan ideologi yang tidak dikehendaki di Indonesia. Apapun alasannya, meski belum ada Undang-Undang yang mengatur masalah itu, pemerintah Indonesia harus cepat bertindak dan penegak hukum benar-benar harus tegas bahwa mereka harus diidentifikasi,” ujar Suhardi Somomuljono pakar hukum di Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Menurut Suhardi, sudah tidak waktu lagi bagi pemerintah Indonesia untuk bersikap lunak terhadap ISIS. Pasalnya tindakan ISIS ini di seluruh dunia ini sudah menjadi ancaman nyata, bukan mimpi atau konspirasi. Yang pasti, paham ISIS adalah bentuk kekerasan yang tidak dikehendaki oleh seluruh umat manusia.
“Tinggalnya dimana harus jelas, siapa orang ini, dan tentunya mereka harus punya memori atau dokumen imigrasi,” katanya.
Suhari menegaskan, negara punya hak yang disebut hak deskrisioner dalam kerangka penegakan hukum yang bersifat antisipasi, untuk melakukan tindakan ini. Hak itu tentu saja harus digunakan agar tidak kecolongan masuknya pengikut ISIS kembali ke Indonesia, yang bisa mencoreng citra Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak tapi Islam yang damai dan Islam yang rahmatan lil alamin.
“Indonesia sudah menjadi idola bangsa-bangsa di dunia bahwa Islam Indonesia itu adalah islam damai, Islam rahmatan lil alamin. Jangan sampai dikotori oleh ISIS,” kata Suhardi.
Sekedar diketahui, beberapa waktu terakhir ramai dikabarkan adanya deportasi ratusan WNI dari Malaysia. Mereka dipulangkan dengan dalih sebagai TKI ilegal karena tidak memiliki paspor dan izin kerja. Disinyalir para WNI yang tidak memiliki paspor itu adalah adalah simpatisan atau WNI yang baru pulang setelah bergabung dengan ISIS di Suriah. Mereka sengaja pulang lewat Malaysia dan menyamarkan identitasnya dengan membuang paspor.
“Tidak penting punya atau tidak paspor. Kalau pemerintah punya bukti yang lain bahwa ia pernah tinggal di Suriah, mereka harus diidentifikasi betul dan diawasi secara ketat. Seluruh penegak hukum harus berkoordinasi untuk melakukan ini, tidak terkecuali kepolisian, BNPT, BIN, apalagi bagian imigrasi,” kata Suhardi.(faz/iss/tok)