BPJS Watch Jawa Timur mendapati ratusan pekerja atau buruh korban PHK di Surabaya dan Sidoarjo mengalami gagal bayar klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan selama BPJS Ketenagakerjaan beroperasi sepenuhnya sejak Rabu (1/7/2015).
“Kami memperkirakan jumlahnya ada ribuan pekerja atau buruh di seluruh Jawa Timur yang mengalami nasib yang sama,” kata Jamaludin Koordinator BPJS Watch Jawa Timur kepada suarasurabaya.net, Jumat (3/7/2015).
Hal ini, kata Jamal, akibat keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan aturan. Karena pada H-1 sebelum dijalankan Peraturan Pemerintah baru diumumkan dan belum disosialisaikan.
“Keterlambatan ini menyebabkan ketidaksiapan dalam pelaksanaan yang berdampak menimbulkan berbagai masalah di lapangan,” ujarnya.
Masalah yang ditimbulkan antara lain tertundanya pendaftaran kepesertaan jaminan pensiun, terhambatnya klaim terhadap korban kecelakaan kerja, gagal bayar klaim jaminan hari tua dan jaminan
kematian.
Karena itu BPJS Watch menuntut agar JHT dikembalikan pada aturan lama.
“Serta harus ada pengecualian untuk mereka yg resign, buruh kontrak dan outsourcing, kami akan terus mendesak Presiden, Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencabut PP JHT,” katanya.
Aturan baru JHT ini dinilai merugikan pekerja, terutama bagi para pekerja kontrak dan outsourcing dengan rata-rata kontrak 2 tahun yang tidak dapat pesangon bila di-PHK, juga pekerja yang resign (mengundurkan diri) dan tidak mendapatkan pesangon.
“JHT menjadi solusi sekedar untuk menyambung hidup atau modal usaha. Karena lapangan kerja yang sulit saat ini,” katanya.
JHT, kata Jamal, juga menjadi solusi bagi pekerja yang terkena PHK dan telah mendapatkan pesangon. “Karena pesangon mereka tidak besar, sementara mereka juga belum pensiun,” ujarnya.
Rata-rata pesangon yang diberikan kepada pekerja yang di PHK di Jawa Timur adalah 10 kali gaji upah minimum kabupaten/kota.
Untuk mengawal pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih sarat masalah, kata Jamal, BPJS Watch Jawa Timur membuka Posko Pengaduan BPJS di Surabaya dan Sidoarjo yaitu di Jalan Kedinding Tengah Jaya IV/16 Surabaya dan Perum Pejaya Anugerah Blok Q/15 Taman Sidoarjo dengan SMS center 081913102324/085258362878. (den/ipg)