Sabtu, 23 November 2024

BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kardus Ikan Asin

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan

Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 15 kilogram dan 22.000 butir ekstasi di dalam kardus berisi tumpukan ikan asin.

Siaran pers BNN yang dilansir oleh Antara di Jakarta, Kamis (19/3/2015), menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan GS (34), laki-laki berkewarganegaraan Pakistan yang diduga sebagai pemilik narkotika dan IA (45), laki-laki, warga negara Indonesia yang berperan sebagai penunjuk jalan.

Berdasarkan penyelidikan BNN, pada 18 Maret 2015, tentang adanya pengiriman paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan seorang WN Pakistan berinisial GS dan WNI berinisial IA.

Keduanya diamankan sesaat setelah mengambil paket narkotika berisi kurang lebih15 kilogram sabu dan 22.000 butir ekstasi di Jl. Jembatan Gambang 2, Jakarta Utara.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kardus yang berisi tumpukan ikan asin untuk mengelabui petugas dan anjing pelacak.

Paket sabu dan ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dibawa pulang ke rumah GS yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, sebelum nantinya akan diedarkan.

GS sendiri mengajak IA sebagai penunjuk jalan karena GS tidak mengetahui rute perjalanan di Jakarta.

Menurut pengakuan IA, ia dijanjikan akan mendapatkan upah berupa satu kilogram dari paket sabu tersebut secara cuma-cuma.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, GS yang merupakan sindikat jaringan Indonesia-Malaysia-Pakistan ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba Tiongkok yang pada Jumat (13/3/2015) telah diamankan BNN dengan barang bukti berupa 49.351 gram sabu.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke BNN guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (ant/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs