Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim berhasil menggagalkan upaya penjualan satwa liar melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Suyatno Sukandar Kepala BKSDA Jawa Timur, Kamis (3/12/2015), mengatakan, penggagalan satwa tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan rencana pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 2.711 ekor.
“Ribuan burung dari berbagai jenis tersebut tanpa disertai dengan dokumen atau juga surat yang sah,” katanya di Kantor BKSDA Jawa Timur seperti dilansir Antara.
Ia mengemukakan, terdapat sebanyak tujuh jenis satwa yang berhasil digagalkan dalam pengiriman ini di antaranya Beo sebanyak 557 ekor, Cucak Ijo sebanyak 1.411 ekor, Muray Batu sebanyak 712 ekor.
“Selain itu, juga ada burung jenis Kacer sebanyak 2 ekor, Branjangan Jawa 20 ekor, Merbah Mata Merah sebanyak seekor dan juga Cililin sebanyak 8 Ekor,” katanya.
Penyelundupan tersebut, kata dia, diduga dilakukan oleh tersangka NS dengan menggunakan kapal laut bernama Mahkota Nusantara.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap pemilik barang, satwa liar tersebut diperoleh dari Banjarmasin dan rencananya akan diperdagangkan ke pasar burung Pramuka di Jakarta,” katanya.
Sedangkan untuk barang bukti, kata dia, akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat asal di Kalimantan Timur pada Jumat 4 Desember melalui Bandara Internasional Juanda.
“Selain itu, dalam rangka preventif terhadap polusi hama penyakit, akan dilakukan penyisihan barang bukti masing-masing jenis untuk kepentingan uji lab oleh balai besar karantina hewan dan tumbuhan,” katanya.(ant/dop)