Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan memastikan bahwa, pria berinisial ID yang tertangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan sabu-sabu di Apartemen Somerset Surabaya bersama dua teman wanita, adalah Anggota DPRD Kota Pasuruan.
Hal itu diungkapkan Muhammad Sodiq Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pasuruan usai berkunjung ke Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/11/2015) setelah shalat Jumat.
“Kedatangannya kami ke sini (Mapolrestabes) adalah untuk mengklarifikasi apakah benar kabar yang beredar di media terkait Anggota Dewan yang tersangkut kasus narkoba. Setelah tadi bertemu langsung di ruang penyidik, ternyata benar bahwa pria berinisial II adalah Indra Iskandar Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum di DPRD Kota Pasuruan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya.
Setelah mendapat kepastian ini, Sodiq akan melakukan kajian bersama Ketua DPRD Kota Pasuruan dan koordinasi dengan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena selain Indra merupakan anggota dewan dari PKB, dia juga sekretaris partai berlambang bola dunia itu.
“Kami akan memproses sanksi di DPRD nanti akan ditembuskan ke Gubernur Jatim. Secara kode etik jelas melanggar. Untuk persoalan hukum kami serahkan ke pihak Kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, pria berinisial ID yang diketahui adalah Indra Iskandar berprofesi sebagai Anggota DPRD Kota Pasuruan ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (18/11/2015) siang di Apartemen Somerset.
Penangkapan Indra ini mulanya berdasar informasi yang digali dari dua perempuan berinisial RR dan CD yang ditangkap sebelumnya di Hotel Quest paginya. Setelah mendapatkan cukup info dan bukti, tim Satreskoba bergerak ke Apartemen Somerset untuk menangkap ID dan ditemukan sabu-sabu seberat 1,78 gram beserta alat isapnya.
Kompol I Wayan Winaya Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, atas dasar penyidikan, Indra sudah aktif mengkonsumsi narkoba sejak bulan Mei lalu.
“Alasan menggunakan sabu-sabu untuk mengusir stres. ID ditangkap di apartemen dalam keadaan sendirian,” katanya.
Akibat perbuatannya, Indra akan dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(bid/iss/ipg)