Jumat, 22 November 2024

BBM Naik, Pejabat Malah Dapat Uang Muka Fantastis untuk Beli Mobil

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Uchok Sky Khadafi Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) mengatakan, para pejabat mendapat suntikan lagi berupa anggaran untuk fasilitas uang muka membeli kendaraan perorangan. Sesuai Peraturan Presiden No.39 tahun 2015, untuk setiap pejabat negara akan mendapat sebesar Rp210 juta perorang.

Tetapi, kata Uchok, uang muka fasilitas untuk pembelian mobil pejabat perorangan ini, terlalu mahal dan mewah bila dibandingkan pada Peraturan Presiden No.68 tahun 2010, dimana setiap pejabat negara mendapat Rp116 juta untuk membeli mobil, sehingga ada kenaikan sebesar Rp94.2 juta perorang.

“Dari catatan itu, kami dari Centre For Budget Analysis (CBA) menyatakan bahwa fasilitas uang muka untuk pembelian mobil tahun 2015 sebesar Rp210 juta, pertumbuhan kenaikan cukup fantastis bila dibandingkan fasilitas kredit pada tahun 2006 hanya sebesar Rp70 juta. Dan payung hukumnya adalah Peraturan Presiden No.92 tahun 2006,” ujar Uchok di Jakarta, Jumat (3/4/2010).

Artinya, pertumbuhan kenaikan uang muka untuk membeli mobil pejabat dari tahun 2006 – 2010 hanya sebesar Rp.46.6 juta perorang. Sedangkan pertumbuhan dari tahun 2010 – 2015 kenaikan sampai Rp.94.2 juta perorang.

Selain itu, menurutnya, pejabat negara pada zamannya Jokowi presiden cukup enak, dan dimanjakan sekali. Karena, kalau penjabat negara pada masa tahun 2006 – 2010, bentuk bantuan untuk membeli mobil, negara hanya membantu berupa beban bunga untuk membeli mobil tersebut. Tapi, pejabat negara zamannya Jokowi, dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP mobil.

“Jadi, sudah ditebak, kenaikan BBM oleh menteri ESDM, uangnya kemungkinan hanya untuk membeli mobil pejabat saja, dan kalau ada 100 pejabat mendapat fasilitas uang muka, minimal negara harus mengeluarkan sebesar Rp.21 miliar dari kenaikan harga BBM ini,”paparnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs